test

Hukrim

Senin, 8 Februari 2021 18:40 WIB

Tak Sempat Diedarkan, Polres Tangsel Amankan Uang Palsu Senilai Rp2 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus peredaran uang palsu senilai Rp2 miliar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap tiga kelompok pengedar uang Dollar dan Rupiah palsu di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan mata uang palsu senilai Rp2 miliar.

"Ada tiga kelompok, yang satu ada di Polsek Serpong untuk pecahan uang Rupiah Rp100 ribu. Kemudian di Pamulang ada sindikat sendiri dengan mata uang Dollar AS, ada yang di Ciputat juga terpisah," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Dari ketiga kelompok ini, kata Iman, pihaknya mengamankan delapan orang pelaku, Di antaranya MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), dan seorang perempuan berinisial SM (54).

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menangkap tersangka OG (50) di Pamulang. Sedangkan satu tersangka lainnya berhasil diamankan di Serpong berinisial RR (52).

Barang bukti kasus peredaran uang palsu senilai Rp2 miliar yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).
Barang bukti kasus peredaran uang palsu senilai Rp2 miliar yang diamankan Polres Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News).

"Mereka masih belum melakukan penyebaran (uang palsu), kami masih dalami dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya mengatakan pihaknya menyita sejumlah uang palsu dalam bentuk pecahan USD100.

"Total ada 1500an lembar uang yang diduga palsu pecahan 100 dolar. Jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 244 dan/atau 245 KUHP dan/atau Pasal 36 ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT