Selasa, 4 Juni 2024 10:33 WIB
Polsek Gambir Gagalkan Peredaran Upal Dollar, Satu WN Nigeria Ditangkap
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polsek Metro Gambir menggagalkan peredaran uang Dollar (USD) palsu. Pengungkapan ini berawal dari temuan segepok uang di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Jamalinus Nababan mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sejumlah tersangka berinisial HTS (40), SD (42) AW (34), MAW (27), dan BH (51).
Menurut Jamalinus, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada Minggu, 26 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Menemukan tas berisi gepokan uang dolar dari dalam kamar nomor 637. Mendapati hal itu pengelola hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir," ungkap Jamalinus Nababan kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Jamalinus, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AW di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan AW, BH, dan MAW.
"Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan tiga orang di apartemen tersebut," tuturnya.
Dari penangkapan tiga tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD. Dari tangan keduanya, Polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar dan ribuan lembar uang Dollar yang diduga palsu.
"Jika dirupiahkan uang dolar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana pali lama 15 tahun.