test

News

Selasa, 7 November 2023 10:41 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Uang Dolar Palsu di Purwakarta, Jawa Barat

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Para pelaku pengedar dolar palsu di Purwakarta diamankan. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar uang dolar palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni ratusan lembar dolar palsu siap edar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, dolar palsu yang ditemukan dari empat pelaku berinisial AGS, KB, DS, dan AMB yakni pecahan USD 100.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Kasus tersebut terungkap bermula dari informasi yang diterima perihal adanya peredaran uang dolar palsu yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan undercover atau penyamaran.

Polisi memesan kepada pelaku AGS dengan harga yang ditawarkan pelaku nilai USD 1 seharga Rp 5 ribu, dengan mengajak pertemuan di salah satu rumah makan di Purwakarta, Jawa Barat

“Pelaku datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV di mana pada saat itu pelaku datang bersama-sama dengan KB, DS dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa  oleh KB,” kata Whisnu.

Whisnu menuturkan, saat itu KB mengeluarkan 995 lembar pecahan uang USD 100 yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek hitam hitam yang disimpan dalam tas hitam.

Saat itu juga pelaku ditangkap. Sementara dari pelaku AGS didapat 45 lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar pecahan uang USD 100, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu AMB. Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucapnya.

Para pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Bareskrim Polri bersama dengan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

BERITA TERKAIT