test

News

Selasa, 19 Maret 2024 19:07 WIB

Edarkan Uang Palsu Lewat Medsos, Pasangan Kekasih di Bekasi Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi mengamankan pasangan kekasih yang kedapatan memproduksi dan mengedaran uang palsu pecahan Rp50 ribu serta Rp100 ribu. Kedua pelaku masing-masing berinisial GD dan SD.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) di dekat SPBU, Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurut Twedi, para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara dijual kepada peminatnya dengan perbandingan satu banding lima.

"Jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku, maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," ungkap Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Twedi menjelaskan, kedua pelaku menawarkan uang palsu tersebut melalui media sosial. Selanjutnya, mereka mengantarkan pesanan ke lokasi yang sudah disepakati konsumen melalui transaksi COD (Cash on Delivery).

"Pelaku mendapatkan pesanan melalui Facebook pelaku di mana pembeli mau membeli uang palsu dan minta cara pembayarannya melalui COD dan agar diantarkan ke daerah Cikarang lalu pelaku mau, kemudian pembeli shareloc tempat untuk ketemuan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Twedi, mereka telah mengedarkan uang palsu sejak akhir tahun 2023. Keduanya membuat uang palsu tersebut belajar otodidak dan tidak ada pihak lain.

"Sampai saat dilakukannya penangkapan, mereka sudah sempat menjual sebanyak Rp100 juta nominalnya untuk uang palsu itu. Dihasilkanya 1 banding 5, betul jadi Rp20 juta," ujarnya

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT