test

Hukrim

Senin, 22 Mei 2023 14:23 WIB

Bayar Pakai Uang Palsu, Pengunjung Pasar Malam di Tangerang Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menangkap pengedar uang palsu di Cipondoh, Kota Tangerang. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp10.300.000.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BRG (26). Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, lanjut Zain, pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di sebuah pasar malam. Pedagang menyadari uang yang diterimanya palsu.

"Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut Zain menjelaskan, korban bersama warga kemudian melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan lansung mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," ucapnya.

Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pihaknya kemudian mengembangkan dengan menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.

"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang," tuturnya.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT