Jumat, 13 September 2024 07:09 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 10 Pelaku Pencetakan Uang Palsu di Bekasi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan 10 orang terkait kasus pencetakan uang palsu senilai Rp1,2 miliar. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda kawasan Bekasi.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan 10 tersangka tersebut masing-masing berinisial SUR alias Suran, TS, SB, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR.
"Lokasi satu, di salah satu hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi. Penangkapan hari Rabu tanggal 4 September 2024 pukul 17.00 WIB dengan delapan tersangka," ujar Andri Sudarmaji kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).
Andri menambahkan, dua tersangka lainnya diamankan di tempat percetakan AT yang berada di Jalan Ir H Juanda, Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 September 2024 pukul 16.00 WIB.
Menurut Andri, para tersangka memiliki peran yang berbeda. SUR alias SURAN berperan sebagai pemilik uang palsu, kemudian TS sebagai pemilik percetakan dan penerima orderan uang palsu.
Lalu SB sebagai karyawan yang memotong hasil percetakan uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu.
Atas perbuatannya, SUR alias SURAN dijerat pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dan ayat (3) yakni, setiap orang yg mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” ucapnya.
Kemudian JR dikenakan Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dan terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"Sedangkan untuk enam orang tersangka lainnya yakni, AS, SUR, SUD, MF, IL dan EM, dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan Ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Lalu TS, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) yakni, ayat (1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Dan ayat (3) yakni, Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yg diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (3) dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar," tuturnya.
"Sedangkan tersangka atas nama SB dikenakan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," imbuhnya.