Minggu, 27 Maret 2022 18:32 WIB
Sempat Dipakai Belanja, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Tanjung Priok
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pria yang kedapatan melakukan transaksi dengan uang palsu. Salah satunya di pasar malam dekat Terminal Bus Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan tersangka yang tertangkap masing-masing berinisial RK (25) dan FR (21). Pengungkapan berdasarkan penelusuran Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan patroli siber Satreskrim.
"Di sini kami bisa mengungkap pelaku pembuat maupun pelaku yang mempergunakan uang palsu untuk belanja. Uang palsu itu, ada pecahan Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000," ungkap Putu.
Putu menjelaskan, untuk tersangka pertama berinisial RK (25) berprofesi sebagai buruh, warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 26 Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 subsider pasal 244 dan pasal 245 KUHP.
Sementara tersangka kedua berinisial FR (21) yang ditangkap personel Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan penelusuran jejaring media sosial Facebook.
"Kami bisa ungkap dari hasil patroli siber ada akun yang mengunggah uang palsu," ujarnya.
Polisi berhasil melacak lokasi tersangka FR lewat jasa ekspedisi tempat tersangka mengirimkan uang palsunya. Saat dibekuk, FR yang berada di wilayah Tanjung Priok itu tidak dapat berkutik.
"Tersangka FR kita tangkap ketika hendak mengirimkan paket berupa uang palsu," ucapnya.
FR menjalankan bisnis uang palsunya sendirian dengan bermodalkan peralatan tertentu seperti alat cetak, alat pemotong, hingga kertas jenis HVS. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti puluhan lembar uang palsu.
Selain dua tersangka tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga mengejar dua orang tersangka lainnya yang namanya sudah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka DPO itu berinisial AD selaku pemasok uang palsu pecahan Rp100.000 kepada RK sebanyak dua kali. Satu lainnya DEA, yang sempat memasok uang palsu dengan harga satu banding tiga kepada tersangka FR.