Senin, 17 Juni 2024 14:04 WIB
Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polda Metro Sita Upal Rp22 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, YA, dan FF. Menurut Ade Ary, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (17/6/2024).
"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," sambungnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Ade Ary, polisi menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.
"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," tuturnya.
Menurut Ade Ary, puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan. Dia menyebut saat ini ketiga pelaku saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.