Jumat, 8 Juli 2022 11:04 WIB
Nekat Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pelaku Langsung Diamankan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap seorang pelaku peredaran uang palsu. Pelaku berinisial DRS (21) diringkus setelah membeli handphone dengan menggunakan uang palsu.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari adanya laporan penipuan oleh korban berinisial FDP saat melakukan transaksi handphone dengan sistem bayar di tempat (COD).
“Pelaku berinisial DRS melakukan penipuan saat melakukan transaksi jual beli handphone pada 24 April 2022 lalu di Jalan Raya Jakarta- Bogor,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (8/7/2022).
Korban baru menyadari uang senilai Rp1,5 juta yang digunakan adalah uang palsu setelah transaksi dilakukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas dasar laporan dari korban.
“Kami yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka DRS ini di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
“Dari pengungkapan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa Uang Palsu pecahan 50.000 rupiah sebesar 1.500.000 rupiah,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 miliar.