test

News

Sabtu, 13 Februari 2021 15:03 WIB

3 Pelaku Kena Sanksi Berat, Polisi Jelaskan Kronologi Konvoi Moge di Bogor

Editor: Ferro Maulana

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. (Instagram Polresta Bogor)

PMJ NEWS -  Tiga pengendara rombongan konvoi motor gede (moge) sudah terindentifikasi oleh pihak kepolisian. 

Para pelaku dikenakan sanksi berat karena melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19).

Menurutnya, rombongan moge tersebut berangkat dari kawasan Bintaro, Tangerang menuju Bogor. 

"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," beber Susatyo kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Sabtu (13/2/2021) siang. 

Susatyo melanjutkan, usai dari kawaan Puncak, rombongan kembali pulang melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.

"Jadi kira kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat ya," sambungnya. 

Masih dari keterangannya, kejadian tersebut kemudian ramai di media. Anggota pun langsung sigap menelusuri rombongan konvoi moge tersebut.

"Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," ujarnya menambahkan. 

Lebih jauh ia mengatakan, Sabtu (13/2/2021) dinihari pukul 01.00 WIB, aparat berhasil mengidentifikasi para pengendara moge. 

Selanjutnya, teridentifikasi hanya tiga pengendara yang melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap (12/2/2021).

"Identiasnya HV, FR dan TN. Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT