test

News

Jumat, 15 Januari 2021 07:07 WIB

Catat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor-Bandung Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM Keliling tetap dibuka hari minggu di dua lokasi. (Foto: PMJ/TMC Polda Metro

PMJ NEWS -  Bagi para pemilik surat izin mengemudi di DKI Jakarta yang masa berlakunya segera habis, Polda Metro Jaya hari ini Jumat (15/1/2021) menyediakan mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling pertama yakni di Mall Grand Cakung, yang bisa digunakan oleh warga yang ada di Jakarta Utara untuk mengurus perpanjangan SIM. Sedangkan, bagi yang ada di Jakarta Pusat, dapat datang ke lapangan parkir ITC Cempaka Mas.

Berikutnya, satu mobil SIM Keliling diparkir di Lippo Plaza Kramat Jati, yang melayani perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur.

Sementara, satu lagi ada di LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Mobil SIM Keliling terakhir ada di Kampus Trilogi Kalibata, yang lokasinya ada di Jakarta Selatan. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Kemudian, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lalu, bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Pasar Modern Batununggal dan Borma Cipadung. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sekedar informasi, biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. (Korlantas Polri).

 

BERITA TERKAIT