test

News

Senin, 25 Januari 2021 14:30 WIB

Wapres: Tak Hanya Tanah, Uang Hingga Emas Bisa Diwakafkan

Editor: Hadi Ismanto

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. (Foto: PMJ News/Instagram @kyai_marufamin).

PMJ NEWS - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut ada dua transformasi dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Pertama terkait jenis wakaf dan kedua terkait pembenahan tata kelola wakaf.

Menurut Wapres, wakaf di era modern tidak hanya berbentuk harta tak bergerak seperti tanah dan bangunan. Saat ini, harta bergerak pun bisa diwakafkan di antaranya uang, kendaraaan hingga logam mulia.

"Sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah," ungkap Ma'ruf pada acara Peluncuran GNWU dan Brand Ekonomi Syariah yang diselenggarakan secara virtual, Senin (25/01/2021).

Sementara untuk tata kelola, kata Ma'ruf, pemangku kepentingan wakaf benda bergerak juga telah dibenahi. Pembenahan tersebut dimulai dari tata kelola wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif.

"Pembenahan tata kelola ini diinisiasi oleh KNEKS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ujarnya.

Lebih lanjut Ma'ruf mengatakan, pemerintah menunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan Mandiri Manajemen Investasi sebagai pengelola dana wakaf yang Produknya dinamakan 'Wakaf Uang Berkah Umat'.

Dengan pembenahan tersebut, Ma'ruf berharap pengelolaan wakaf uang lebih profesional dan modern. Dia yakin hal itu nantinya dapat digunakan mendorong investasi dan kegiatan ekonomi di masyarakat.

"Dengan semakin banyak masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan wakaf, diharapkan (wakaf) dapat dikembangkan dalam berbagai program dan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat, termasuk umat," tukasnya.

BERITA TERKAIT