test

Hukrim

Selasa, 19 Januari 2021 13:40 WIB

Jual Online, Pelaku Pembuat Kosmetik Ilegal Raup Untung Ratusan Juta Rupiah

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Fajar Mardiansyah

Barang bukti pembuatan kosmetik ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto:PMJ News/Ist)

PMJ NEWS - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap klinik kecantikan IVA Skin Care yang menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menyebut pelaku juga memasarkan kosmetik tersebut melalui online.

“Dari pengakuan pelaku R alias I ini dia memasarkan kosmetik ilegal yang diproduksinya sendiri itu melalui online,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Brigjen Krisno juga menuturkan dari aksi kejahatannya itu pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

“Omset per bulan selama masa pandemi kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta dijual online,” ucap Krisno.

“Pelaku juga menjual bervariatif mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per item atau barang,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

BERITA TERKAIT