test

Entertainment

Selasa, 19 Mei 2020 11:29 WIB

Habis Lebaran, Kasus Narkoba Lucinta Luna Akan Disidangkan

Editor: Fitriawan Ginting

Lucinta Luna mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Barat. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ- Sidang kasus narkoba Lucinta Luna akhirnya diumumkan. Disampaikan melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, sidan perdana akan digelar pada 27 Mel mendatang, usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ungkap siaran rilis Eko Aryanto, Senin (18/5/2020).

Eko Aryanto sendiri akan bertindak sebagai Ketua Majaelis Hkaim dalam sidang dengan terdakwa Lucinta Luna. Sementara Mastizal dan Purwanto hakim anggota.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna-red) saat ini ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tandasnya.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Eko menjelaskan, pemasok narkoba ke Lucinta Luna yaitu Intan Flo juga akan jalani sidang perdana. Sementara JPU mendakwa Flo dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Selain LL, temannya juga jadi terdakwa, namanya IF alias FLO. Jadwal sidang sama dengan LL, pada Rabu 27 Mei 2020," ujarnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT