test

Entertainment

Kamis, 3 September 2020 15:16 WIB

Dituntut 3 Tahun Penjara, Lucinta Luna Menangis

Editor: Ferro Maulana

Lucinta Luna mengenakan baju tahanan di Polres Jakarta Barat. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ – Selebgram Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang tuntutan kepada transgender bernama asli Muhammad Fatah ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (2/9/2020). Sang kekasih Abash dan pengacaranya Irma Anggesti menanggapi putusan berat itu.

Selebgram 31 tahun ini dituntut tiga tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep Hasan, Lucinta Luna dianggap terbukti melanggar Pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 127 dan Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi. Selain dituntut 3 tahun penjara, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp 25 juta atas perbuatannya.

Lucinta Luna tetap tampil modis dengan rambut dikepang. (Foto :PMJ/Fjr).

Lucinta Luna sendiri terkejut usai mendengarkan tuntutan JPU. Dirinya tidak menyangka akan dituntut hingga tiga tahun penjara. Wajah Lucinta Luna yang awalnya terlihat santai mengikuti jalannya persidangan via streaming langsung berubah begitu mendengar bacaan tersebut. Ia pun menangis.

Tak hanya Lucinta yang terkejut atas tuntutan JPU. Abash yang merupakan teman dekatnya yang selalu hadir ke persidangan memberikan dukungan kepada Lucinta juga sangat terkejut atas tuntutan tersebut. “Tiga tahun bukan waktu yang sebentar ya. Tapi ini kan bukan putusan, baru tuntutan,” ujar Abash.

Sementara itu, pengacara Lucinta Luna, Irma Anggesti dibuat bingung dengan tuntutan tiga tahun penjara terhadap kliennya. Irma menegaskan belum ada bukti kuat untuk membuktikan Lucinta benar-benar mengonsumsi narkoba.

“Berdasarkan fakta persidangan, narkotika tidak terbukti,” ujarnya

Ditambah lagi ketika pemeriksaan, Lucinta juga mengatakan bahwa ekstasi yang ditemukan di lokasi penangkapan bukan miliknya. “Terdakwa dalam pemeriksaannya tidak mengakui ekstasi tersebut bukan milik terdakwa,” jelas Irma lagi menambahkan.

Rencananya, Lucinta Luna akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar pada Rabu (9/9/2020) pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Lucinta Luna tersandung kasus narkoba usai diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta pada Februari 2020. Dari penangkapan Lucinta, polisi mengamankan barang bukti berupa psikotropika jenis Tramadol dan Riklona.(Fer)

BERITA TERKAIT