test

News

Rabu, 7 Agustus 2019 20:45 WIB

Dishub DKI Tolak Usulan BPTJ Terkait Penerapan Waktu Ganjil Genap

Editor: Redaksi

Penrapan ganjil genap diperluas. (foto: Istimewa)
PMJ – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menolak usulan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengenai penerapan waktu ganjil genap dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. “Harus kita pahami bahwa Jakarta adalah Ibu Kota negara, pusat pemerintahan, pusat aktivitas ekonomi, jadi kita berupaya memfasilitasi mobilitas masyarakat pada jam-jam itu. Tapi sebagai gantinya, kita akan terapkan transport demand management,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/8/2019). Transport demant management merupakan cara lain dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengurangi tingkat kemacetan yang ada di Ibu Kota. Kebijakan transport demand berupa tarif parkir yang lebih tinggi pada siang hari. Upaya itu juga diharapkan mampu mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di siang hari ketika diluar waktu pemberlakuan ganjil genap. Seperti diberitakan sebelumnya, sosialisasi akan dilaksanakan pada 7 Agustus - 8 September 2019 dan uji coba dimulai pada 12 Agustus - 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur. Berlaku dari pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. (KIK/BHR)

BERITA TERKAIT