test

News

Rabu, 17 Juni 2020 11:26 WIB

Soal Ganjil Genap, Polisi Tunggu Evaluasi Kebijakan Pembagian Jam Kerja

Editor: Hadi Ismanto

Selama PSBB aturan ganjil genap di Jakarta sementar ditiadakan (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF)

PMJ - Setelah dua pekan masa PSBB transisi DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan hingga kini penerapan aturan ganjil genap belum akan diberlakukan kembali.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro, Jaya AKBP Fahri Siregar menyebut pihaknya masih melakukan evaluasi dan monitoring terkait adanya kebijakan lain selama penerapan PSBB, salah satunya wacana terkait pembagian shift jam kerja.

"Ada beberapa kebijakan baru yang terbit, misalkan pembagian shift waktu kerja dan sebagainya," kata AKBP Fahri, Rabu (17/6/2020).

Fahri menjelaskan, kebijakan pembagian jam kerja ini dinilai akan menentukan kelanjutan dari penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Pihaknya akan memantau aturan kerja shift ini bisa mengurangi volume kendaraan bermotor.

"Kita lihat kemungkinan ke depannya. Kalau memang masih cukup lancar (atau bagaimana), maka saat ini kita lakukan monitoring terus," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Fahri juga mengungkapkan bahwa pergerakan kendaraan bermotor di ruas jalan ibu kota selama masa PSBB transisi memang mengalami peningatkan. Presentasenya sekitar 10 persen.

“Tapi selama masih terkontrol, kami kira masih wajar," tukasnya.

BERITA TERKAIT