test

News

Minggu, 7 Juni 2020 18:04 WIB

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tunggu Evaluasi Lalu Lintas Pekan Pertama PSBB Transisi

Editor: Hadi Ismanto

Jakarta PSBB total, aturan Ganjil Genap ditiadakan (Foto: Twitter/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut penerapan ganjil genap untuk motor dan mobil belum akan diberlakukan dalam pekan pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan pihaknya akan megevaluasi terlebih dahulu situasi dan kondisi jalanan di Jakarta selama sepekan penerapan PSBB masa transisi.

"Ganjil genap belum diberlakukan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kondisi lalu lintas dan angkutan pada minggu pertama pelaksanaan PSBB masa transisi," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Dari evaluasi tersebut, kata Syafrin, akan menentukan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil diterapkan atau tidak selama PSBB masa transisi fase pertama. Bisa saja tidak diberlakukan jika pada pekan pertama menunjukkan lalu lintas Jakarta kondusif terkendali.

"Hasil evaluasi akan menentukan pelaksanaan ganjil genap ke depan, apakah dilaksanakan atau tidak," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Pada Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.(Hdi)

BERITA TERKAIT