test

News

Selasa, 11 Agustus 2020 12:10 WIB

Ini Respon Polisi Soal Ganjil Genap 24 Jam

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kemungkinan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap berlaku selama sehari penuh, tanpa ada skema pembagian waktu seperti saat ini.

Merespon wacana ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya masih menunggu kajian Pemprov DKI Jakarta mengenai wacana tersebut.

"(Soal wacana pemberlakuan ganjil genap 24 jam) kami tunggu kajiannya," ujar Kombes Sambodo kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Sambodo juga tidak menanggapi lebih jauh soal wacana ini. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Kalau terkait ada bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," beber Sambodo.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor polisi ganjil dan genap, bisa berlaku seharian tanpa adanya skema pembagian waktu seperti saat ini.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan durasi ganjil genap seharian tersebut, kemungkinan bisa diterapkan usai ganjil genap yang diberlakukan di 25 ruas jalan dengan dua waktu yakni pagi hari pada 06.00-10.00 WIB dan sore hari pada 16.00-19.00 WIB.(Hdi)

BERITA TERKAIT