test

News

Sabtu, 13 Juni 2020 21:00 WIB

Polisi: Ganjil Genap Motor Harus Ada Regulasinya

Editor: Hadi Ismanto

Pengendara motor (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fifi).

PMJ - Polda Metro Jaya menyampaikan hingga saat ini aturan ganjil genap di Jakarta belum berlaku. Polisi juga belum bisa memastikan kapan ganjil-genap itu kembali diterapkan, karena masih dalam tahap evaluasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut saat ini Dishub DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih terus memantau kondisi arus lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Kan ini masih dievaluasi sehingga kita masih menunggu. Motor juga belum (ada kepastiannya) karena harus ada regulasinya, rambunya meski sudah ada Pergub," ungkap Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Yusri, sejauh ini situasi lalu lintas di jalanan ibu kota selama PSBB transisi masih belum padat sebagaimana terjadi di hari normal. Namun dibandingkan pada masa PSBB, lalu lintasnya lebih ramai.

"Kenapa? Karena aturan yang dilakukan pemerintah sesuai Pergub 51 cukup bagus, dikatakan semua perusahaan dan perkantoran hanya 50 persen seja sehingga mengurangi kepadatan pula," jelasnya.

Disinggung motor bakal dikenakan ganjil-genap, kata Yusri, polisi masih menunggu pedoman dari Pemprov DKI Jakarta dan pemasangan rambu-rambu untuk motor di ruas jalan yang mana bakal dijadikan aturan ganjil-genap untuk motor.

"Kalau tidak, apa yang mau dikenakan (sanksi) nantinya? Kan belum ada semua rambunya, semoga saja aturannya segera diturunkan oleh pemerintah," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT