test

News

Jumat, 21 Februari 2020 20:00 WIB

Polisi Panggil 7 Saksi Terkait Limbah Radioaktif di Tangsel

Editor: Ferro Maulana

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat berikan keterangan (Foto: PMJ/Fjr)

PMJ - Penyelidikan kasus ceceran limbah radioaktif jenis cesium atau Cs 137 di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan terus bergulir. Polisi hingga kini sudah memeriksa tujuh orang saksi.

"Kamis kemarin kita mengundang ada 12 saksinya akan kita mintai keterangan. Tapi kemarin yang datang ada tujuh," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Saksi-saksi yang diperiksa, kata Argo, adalah warga di sekitar lokasi terdampak limbah radioaktif. Penjaga keamanan dan pengurus di kompleks Perumahan Batan Indah juga turut diperiksa.

"Semua (saksi sudah) kita mintai keterangan," ujarnya.

Argo mengatakan, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus tersebut. Menurut dia, polisi membutuhkan waktu untuk mengungkapnya.

"Artinya bahwa kita memeriksa saksi-saksi yang mengetahui dulu. Baru nanti kita kembangkan, kita perlu waktu," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT