test

News

Sabtu, 9 Mei 2020 18:27 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ungkap Percobaan Perampokan Bermodus Matikan Lampu

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Kalideres, Kompol Indra Maulana (Foto: PMJ News)

PMJ - Seorang penghuni rumah di Citra 2 Pegadungan, Kalideres mengalami luka setelah berduel dengan perampok. Akibat mendapat perlawanan dan tetangga datang, pelaku pun kabur tanpa membawa hasil. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5) dini hari.

"Awalnya, lampu mati jadi saya turun ke bawah. Pas dicek pelaku bangun dan tunjukin pisaunya dan saya didorong ke dalam, kemudian memukul dan mengancam akan membunuh. Ia naik, namun keluarga yang lain sudah mengunci pintu dan menelpon tetangga," ungkap pemilik rumah, Pendi kepada PMJ News di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2020).

Polisi tengah melakukan olah TKO percobaan perampokan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Foto: Dok PMJ News)

Mendapat laporan percobaan perampokan ini, Polsek Kalideres langsung bergerak dan melakukan olah kejadian perkara di sekitar lokasi. Polisi kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

"Kami mendatangi lokasi guna mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Dari informasi, sebelum masuk mematikan listrik rumah sasarannya," ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Indra Maulana.

Menurut Indra, awal mula pengungkapan pelaku dilakukan dari olah TKP di lokasi bersama unit K9. Dalam proses penyelidikan ini, polisi juga melibatkan anjing pelacak yang menemukan bekas sidik jari pelaku di tembok.

Kapolsek Kalideres, Kompol Indra Maulana (Foto: PMJ News)

"Setelah mendapatkan hasil sidik jari tersebut kemudian kami mengerucutkan, mencocokkan dan mengindetifikasi yang diduga sebagai pelaku. Dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam kita bisa mengamankan pelaku berinisial HO (42)," jelasnya.

"Tersangka berada dalam lingkungan ini, ia bekerja sebagai buruh bangunan. Pelaku yang bekerja dan menetap disebelah rumah korban. Meski awalnya mengelak, tapi polisi memilki bukti sehingga dia mengakui perbuatannya," sambungnya.

Polisi tengah melakukan penjagaan olah TKP percobaan perampokan di perumahan kawasan Kalideres (Foto: Dok PMJ News

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Indra mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 363 junto 53. "Adapun hukumannya maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT