Rabu, 16 September 2020 18:01 WIB
Modus Menyamar Jadi Pembeli, Empat Perampok Minimarket Dibekuk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka lantaran melakukan aksi perampokan di minimarket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan para pelaku melakukan aksi modusnya dengan cara berpura-pura menjadi pembeli. Para pelaku juga dalam melakukan aksinya membawa senjata air softgun dan senjata tajam.
"Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan di minimarket dengan menyamar sebagai pembeli. Kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan senjata jenis air softgun dan senjata tajam kepada korban yang tak lain karyawan minimarket," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Kombes Yusri juga menyebut setelah mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu para tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda empat yang didapat dari rental mobil. Para pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Bogor," ungkap Yusri.
Selain itu, para tersangka yang berhasil diamankan berinisial RN, PMH, JFH, dan MD. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Fjr/ Fer).