test

Hukrim

Minggu, 28 Juli 2019 12:15 WIB

Dua Pelaku Rampok Lima Minimarket Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Ilustrasi kasus pencurian. (Foto: PMJ News/FIF)
PMJ - Dua orang perampok yang menyasar lima minimarket di Jalan Kyai Tambak Dere dan Jalan Kenjeran, Surabaya diringkus Polrestabes Surabaya pada Rabu (24/07/2019) malam. Diketahui para tersangka perampok bernama Imam (29)dan Roni (28) ini terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha menghadapi ketika akan ditangkap di Krembangan, Surabaya dan Kedungmangu, Surabaya, Jawa Timur. "Imam kami tangkap disaat sedang jalan mengendarai sepeda motor di jalan Krembangan. Roni kami tangkap di rumahnya," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima, Minggu (28/07/2019). Iptu Bima memaparkan sebelum ditangkap aksi keduanya sempat viral di sosial media karena mengacung senjata tajam ke arah karayawan minimarket. Setiap kali beraksi, kedua residivis ini hanya mengambil uang dan rokok dua slop. Selama ini, tersangka tidak pernah melukai pegawai supermarket. "Dari lima kali beraksi, ada satu lokasi yang gagal dirampok olehnya. Karena karayawan di sana itu melawan. Jadi mereka itu beraksinya di sepanjang dua jalan itu aja," tutur Iptu Bima. Pihaknya pun dapat meringkus tersangka berkat keterangan dari salah karyawan mini market yang mengenali tersangka. Dengan cepat, ia bersama tim gabungan Resmob dan Jatanras langsung bergerak buru pelaku. "Dari keterangan saksi saksi kami cocokan dengan keterangan saksi yang mengenali pelaku. Ketika cocok kami langsung tangkap di lokasi berbeda," katanya lagi. Ketika ditangkap, pihaknya sudah peringati tembakan keudara sebanyak tiga kali. Tetapi, kedua pelaku ini berusaha melarikan diri terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya. "Jadi mereka ini merampok untuk foya foya. Setiap minimarket itu yang diincar uang dan rokoknya saja. Satu minimarket paling minim 400 ribu dan paling besar mencapai 3 juta. Total keseluruhan kerugian minimarket mencapai 15 jutaan kurang lebihnya," ucap Bima. Lanjutnya, Imam sudah sering keluar masuk penjara karena kasus penodongan di sekitar rumahnya dan juga pencuri sepeda motor. Selain meresahkan warga karena aksi penodongan, Imam juga pengedar narkoba. Barang bukti yang disita antara lain handphone, sepeda motor hasil curian, senjata tajam dan beberapa barang hasil curian lain. Sehari-hari ia tidak bekerja dan harus menghidupi seorang istri dan dua orang anaknya yang masih kecil. Sekarang, Imam harus mendekam dibalik jeruji besi selama tujuh tahun penjara karena polisi menerapkan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan. (FER).

BERITA TERKAIT