logo-pmjnews.com

News

Selasa, 29 Juni 2021 20:05 WIB

PSBB Depok Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dilarang ke Minimarket

Editor: Hadi Ismanto

Kota Depok siap masuk PPKM Level 1. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Kota Depok siap masuk PPKM Level 1. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemkot Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional mulai dari tanggal 29 Juni - 5Juli 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 442/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

Secara umum perpanjangan PSBB proporsional tidak banyak perubahan. Namun, khusus perpanjangan kedelapan ini Pemkot Depok fokus pada penerapan protokol kesehatan di tempat umum.

Dalam beleid keputusan itu disebutkan Pemkot Depok memperpendek jam operasional dan melarang dengan kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan terpapar Covid-19 mendatangi pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket.

"Pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market, dan minimarket sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," ungkap Wali Kota Depok, Mohammad Idris seperti dikutip dari SK tersebut, Selasa (29/6/2021).

"Anak-anak dibawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut (pusat perbelanjaan, mall, supermarket, midi market dan minimarket)," sambungnya.

Selain itu, Idris juga memperpendek jam operasional pasar rakyat dan pasar tradisional dari sebelumnya boleh buka hingga pukul 20.00, kini hanya boleh sampai pukul 18.00 WIB.

"Pasar rakyat dan tradisional mulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, angka penyebaran kasus terus meningkat. Pada Senin (28/6/2021), terdapat penambahan kasus sebanyak 753 kasus.

BERITA TERKAIT