test

Hukrim

Kamis, 17 September 2020 21:31 WIB

Pedagang Kopi di Sawangan Gagalkan Perampokan Bersenjata Tajam

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti kasus perampokan di sebuah warung kopi di Sawangan berhasil disita Polres Metro Depok (Foto: PMJ News)

PMJ - Aksi percobaan perampokan terhadap pedagang kopi terjadi di Jalan Parung - Ciputat, Bojongsari, Depok, Selasa (15/9/2020). Namun, korban yang melawan berhasil menggagalkan tindak kejahatan tersebut.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berinisial MW (20). Sebelum tertangkap, ia tiga kali melakukan perampokan dengan menakuti korbannya menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"(Pelaku melakukan perampokan) di kawasan Parung, Pamulang, dan terakhir Sawangan. Modus sama, menakuti korban menggunakan celurit, (jika) korban melawan dibacok," ungkap Azis kepada wartawan di Mapolsek Sawangan, Depok, Rabu (16/9/2020).

Barang bukti kasus perampokan di sebuah warung kopi di Sawangan berhasil disita Polres Metro Depok (Foto: PMJ News)

Menurut Azis. pelaku menjalankan aksinya bersama seorang temannnya berinisial AA. Polisi kini masih mengejarnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Sebelum beraksi, pelaku ini menenggak minuman keras oplosan (Ciu) terlebih dahulu. Menurutnya ini untuk menghilangkan rasa takut dan tambah berani dalam melakukan aksi kejahatan," tuturnya.

Penangkapan pelaku MW, kata Azis, berkat keberanian korban AH. Dia melawan dan merebut celurit dari AA. Setelah berhasil merebut celurit, AH kemudian mengacungkan balik celurit tersebut kepada pelaku.

"Kedua pelaku mencoba kabur menggunakan motor honda beat, karena terjatuh lima meter dari TKP langsung diamankan dibantu warga dan anggota Reskrim Polsek yang sedang observasi dan dibawa ke Polsek," ujarnya.

Dalam keterangannya kepada polisi, lanjut Azis, MW mengaku nekat melakukan aksi perampokan akibat kesulitan mendapatkan pekerjaan. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun penjara," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT