test

News

Selasa, 12 Mei 2020 19:09 WIB

Pelanggar PSBB di Jakarta Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Petugas gabungan lakukan pemantauan di check point selama PSBB (Foto: PMJ News/Hdi)

PMJ - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya. Untuk penerapan fase kedua ini, jika ada warga yang melanggar PSBB bisa dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian.

"Jadi jika ada masyrakat yang masih membandel bisa kita kenakan (Pergub Nomor 41 Tahun 2020) sanksi pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

"Sanksi pidananya itu kalau dia melawan petugas pada saat mau dikasih denda Rp 100.000 oleh Satpol PP. Kan didampingi polisi, kalau mereka tiba-tiba mengamuk atau melawan Satpol PP, baru kita tindak," sambungnya.

Yusri menyebut pemberian sanksi itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Kemudian, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 baru dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Baswedan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Yusri menekankan, jika ada warga yang melanggar aturan PSBB dan melawan petugas bisa dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

"Jika kita masih menemukan beberapa warga yang melanggar bisa saja dikenakan Pasal 214, 216, 218 KUHP," ungkap Yusri.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT