test

News

Selasa, 26 Mei 2020 08:07 WIB

Hanya beroperasi 12 Jam, Ini Waktu Operasional KRL Jabodetabek

Editor: Ferro Maulana

Penumpang Commuter Line atau KRL diwajibkan mengenakan baju lengan panjang atau jaket (Foto: Hdi/PMJ News)

PMJ - Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali menerapkan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL) yang menghubungkan Jabodetabek seperti pertama kali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hari ini Selasa (26/05/2020) KRL hanya bakal beroperasi selama 12 jam yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Hari ini Selasa 26 Mei 2020, KRL akan kembali melayani pengguna sesuai jam operasional selama masa PSBB ini yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB dengan jadwal pemberangkatan KA-KA pertama dari wilayah penyangga Jakarta mulai pukul 05.00 WIB," terang VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/05/2020).

Anne mengimbau agar pengguna KRL tetap menerapkan protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam penanganan Covid-19. Antara lain, para penumpang KRL diwajibkan untuk memakai masker.

"Pengguna tetap diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan memanfaatkan fasilitas wastafel tambahan yang ada di stasiun untuk cuci tangan dengan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah naik KRL," tuturnya.

PT KCI kembali mengimbau pengguna KRL agar tidak berkomunikasi secara langsung atau menggunakan telepon genggam selama berada di dalam kereta. Imbauan itu sebagai upaya tambahan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak.

"Hal ini mengingat penularan virus corona adalah melalui droplet atau cairan yang dapat keluar dari mulut dan hidung saat kita batuk, bersin, maupun berbicara," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah memperpanjang pemberlakuan PSBB hingga 4 Junir 2020. PT KCI berharap agar masyarakat selalu mengikuti anjuran pemerintah yaitu tetap berada dirumah. Kata Anne, KRL yang disiapkan PT KCI hanya diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan transportasi umum.

"KRL masih beroperasi hanya untuk mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak dan dikecualikan dalam PSBB," ujarnya menambahkan.

"Anjuran dan ketentuan tersebut tentu memerlukan kerja sama dan disiplin dari masyarakat, termasuk para pengguna KRL agar dapat efektif dalam menghambat penyebaran Covid-19," tutupnya. (KCL/ FER).

BERITA TERKAIT