test

Politik

Senin, 13 April 2020 10:34 WIB

Gubernur Jabar: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PSBB Diserahkan kepada Kepala Daerah

Editor: Ferro Maulana

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Dok Net)

PMJ - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) menerangkan sanksi bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) diserahkan kepada kepada Kepala Daerah setempat. Sedangkan, untuk teknisnya nanti dilakukan oleh otoritas keamanan yang berwenang seperti kepolisian.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada tiga daerah di Jawa Barat yang akan menerapkan PSBB. Antara lain, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Sedangkan, tindakan kepolisian dalam melaksanakan sanksi saat diberlakukannya PSBB harus mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Kepala Daerah masing - masing. Senada dengan operasional ojek online (ojol).

“Nah termasuk yang ojol juga tadi ya. Itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, hanya barang saja,” tutur Kang Emil dalam siaran pers daring, di Bandung,

“Itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Dan kepada pabrik - pabrik yang masih buka. Sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri - industri yang masuk strategis dan boleh dibuka, dan mana yang harus tutup dulu,” sambungnya.

Kang Emil meminta kepada manajemen industri yang ditetapkan masih beroperasi saat pemberlakuan PSBB, wajib memberikan jaminan rasa aman. Hal itu berarti, manajemen pabrik atau industri yang diberikan peluang beroperasi, harus melakukan tes masif COVID-19 kepada seluruh karyawannya.

Bila hasil tes masif COVID-19 terhadap seluruh karyawannya menunjukan hasil negaif terpapar, Emil mengatakan, manajemen pabrik atau industri harus memperoleh izin dari kepala daerah setempat. Tentunya pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, salah satunya memberlakukan social distancing saat dilakukan tes masif COVID-19.

“Pemberlakuan PSBB ini dilakukan tiga tahap. Pertama yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi. PSBB kedua adalah Bandung Raya, jadi kami sedang mempersiapkan surat kajian data karena ada lompatan data di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan sedikit Sumedang,” jelasnya.

Menurut Kang Emil, PSBB tahap tiga akan diberlakukan jika dibutuhkan. Ia pun mengimbau kepada seluruh kelompok masyarakat dalam memerangi pandemi Covid-19 agar tetap melakukan Psyshical Distancing, salah satunya menerapkan PSBB.

Lanjut Kang Emil, hal tersebut mudah dikatakan tetapi sangat sulit dilakukan. Jika masyarakat tidak mentaati dan disiplin dalam melaksanakannya, Emil mengatakan, maka harus dilaksanakan pelacakan kluster penyebaran virus SARS-CoV-2 ini.

“Baru benteng terakhir yang kita punya adalah perawatan terhadap mereka yang sakit. Saya berharap warga Jawa Barat jangan sampai COVID-19 ini, langsung membobol benteng yang pertama, kedua langsung lompat benteng yang ketiga,” katanya.

“Yang mana orang - orang yang sakit ini lebih banyak dan kapasitas kita menjadi terbatas dan akhirnya kita mengalami kerepotan,” ujar Kang Emil. (FER).

BERITA TERKAIT