test

Politik

Rabu, 27 November 2019 18:13 WIB

SP3 Jangan Jadi ATM Baru KPK Ya

Editor: Langit

Gedung KPK. (Dok/Ist).

PMJ,- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bakal dilantik pada 20 Desember 2019.

Undang-undang baru KPK pun memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mewarning agar SP3 jangan dijadikan ATM baru KPK.

"Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," ujar Desmond di Senayan, Rabu (27/11).

Menurutnya, karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini. “Bisa aja," tukasnya.

Diberitakan kewenangan KPK dalam UU barunya tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'. (WS/02)

BERITA TERKAIT