test

Hukrim

Jumat, 28 Februari 2020 16:31 WIB

Korban Rugi Ratusan Juta, Polisi Bongkar Penipuan Perbankan dengan Modus Jadi WNA

Editor: Ferro Maulana

Pengungkapan kasus kejahatan perbankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

PMJ – Anggota Polres Metro Jakarta Utara sukses mengungkap tindak pidana penipuan perbankan, pada Jumat (28/02/2020).

Berdasarkan keterangan Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, kepolisian berhasil meringkus empat orang tersangka, di mana mereka semua memiliki peran masing-masing dalam menjalankan tugasnya. Modusnya yaitu menjadi Warga Negara Asing (WNA).

“Para tersangka ini mengaku sebagai WNA dengan kewarganegaraan Brunei, kemudian ada yang mengku juga sebagai kapten kapal,” terang Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (28/02/2020).

Pengungkapan kasus kejahatan perbankan oleh Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: PMJ News).

“Mereka mengidentifikasi para korbannya, dengan tidak melakukan kepada orang asli sana, tetapi orang pendatang yang hanya untuk sementara waktu, baik itu untuk dalam rangka sekolah mungkin maupun dalam rangka pekerjaan,” sambungnya.

Sedangkan untuk modusnya, Budhi menjelaskan para pelaku akan berpura-pura menjual barangnya ke temannya sendiri, seakan butuh uang sehingga harus menjual barangnya seperti handphone. Pelaku juga menunjukan uang di ATM-nya tidak bisa di ambil, yang memperlihatkan ATM pelaku berisi saldo Rp99 juta.

Ketika korban yakin dan ingin menolong tetapi tidak memilik uang cash, akhirnya para tersangka ini membujuk korban ke ATM, dan di sini lah mereka beraksi, saat korban memasukan PIN, para pelaku mengetahui dan mengulangi transaksinya.

Para pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Saat korban lengah dipinjam kartunya pada saat itu pelaku mengganti ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah dipersiapkan. Dan korban tidak menyadari hal itu,” kata Budhi.

Melakukan 23 Kali

Menurut Budhi dari pengakuan tersangka bahwa ia telah melakukan modus yang sama sebanyak 23 kali dalam kurun waktu dua tahun. Dan rata-rata korban yang diincar adalah para pelajar dan para pekerja musiman yang ada di wilayah Jakarta Utara.

Dalam kasus ini anggota Satuan Reskrim menyita, satu kartu ATM korban, satu kartu ATM yang digunakan untuk iming-iming atau untuk penggantinya, 34 ATM kartu ATM dari berbagai bank yang diduga milik korban yang sudah diganti dan sudah di ambil ambil uangnya, uang tunai Rp5.000.000 dari korban terakhir dan satu unit kendaraan mobil Mitsubishi.

Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Terkait penangkapan pelaku kejahatan perbankan, kepolisian menghimbau kepada nasabah untuk selalu menjaga kerahasiaan, dan tidak memindah tangan kan kartu ATM.

Korban yang diketahui berprofesi sebagai pelaut itu diperkirakan mengalami kerugian hampir ratusan juta rupiah. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT