test

Hukrim

Rabu, 6 Maret 2019 15:14 WIB

Rugi Ratusan Juta, Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penipuan ATM

Editor: Redaksi

Barang bukti ATM yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)
FNews – Naas bagi korban perempuan ‘CK’ (52) asal Samarinda ini ditipu oleh tiga pelaku kejahatan perbankan yaitu ‘BG’ (41), ‘ILB’ alias ‘D’ (38), dan ‘A’ (44). Atas laporan korban, petugas dari Unit Reskrim Polsek Pademangan di bawah koordinasi Polres Jakarta Utara langsung bertindak cepat serta tegas. Polisi pun langsung meringkus ketiga pelaku di Hotel Neo Mangga Dua Square, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (26/02/2019). Kapolsek Pademangan Kompol Julianthy, SH, MH, menjelaskan, saat korban sedang berada di Mall Mangga Dua Square lalu datang pelaku ‘ILB’ dan mengajak mengobrol. Tak lama berselang lama, datang pelaku Anto yang mengaku dari Singapura dan akan menjual dolar. Kemudian pelaku ‘ILB’ berpura-pura akan membeli dolar tersebut dan meminjam uang korban untuk bertransaksi. Dan, pelaku ‘ILB’ akan menggantinya dengan mentransfer ke rekening korban. “Selanjutnya para pelaku mengajak korban pergi utk bertransaksi dan mengecek jumlah uang yang berada di rekening korban, saat berada di luar gedung lalu datang pelaku Baharuddin yang mengendarai Daihatsu Ayla nopol B-1757-PVJ lalu para pelaku mengajak korban naik mobil tersebut,” tutur Kompol Julianthy, Rabu (06/03/2019). “Saat berada di ATM center lalu korban disuruh pelaku untuk mengecek kartu ATM korban, setelah mengecek lalu korban diajak pelaku naik ke dalam mobil, saat berada di dalam mobil pelaku ‘ILB’ sempat meminjam kartu ATM korban dan tanpa sepengetahuan korban kartu ATM tersebut ditukar oleh pelaku,” jelas Kapolsek Pademangan. “Kemudian korban diantar para pelaku ke Mangga Dua Square, saat berada di dalam kamar Hotel Neo tempat korban menginap. Korban mendapat laporan SMS Banking , bahwa korban telah melakukan transaksi berupa penarikan uang tunai dan transfer. Saat korban mengecek kartu ATM korban baru mengetahui bahwa kartu ATM-nya telah ditukar oleh pelaku,” paparnya. Akibat kejadian tersebut, lanjut Kompol Julianthy, korban mengalami kerugian Rp125.000.000,-(seratus dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pademangan. “Setelah korban melaporkan kejadian penipuan tersebut, Tim Opsnal Polsek Pademangan melakukan penyelidikan. Dan, pada Kamis dini hari tanggal 28 Februari 2019, pelaku ‘BG’, pelaku ‘ILB’ dan pelaku ‘A’ berhasil ditangkap di berbagai tempat,” jelasnya menambahkan. Dari tangan para pelaku berhasil disita 69 buah kartu ATM berbagai bank dan satu unit mobil Daihatsu Ayla nopol B-1757-PVJ. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pademangan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun akan diancam dengan Pasal 378 KUHPidana. (FER).

BERITA TERKAIT