test

Hukrim

Sabtu, 15 Agustus 2020 08:54 WIB

Bereaksi di Indomaret, Dua Pengganjal ATM Meresahkan Diamankan Polisi

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Unit Reskrim Polsek Tambora bersama Polres Jakarta Barat, meringkus dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di jalan KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi mengatakan bahwa anggotanya berhasil meringkus dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di jalan KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat

Pada saat anggotanya dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Suparmin dan panit reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket.

Kapolsek Tambora. (Foto: PMJ News).

"Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel ATM," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh kepada PMJ News, di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Tak berselang lama, kemudian datang korban yang ingin mengambil sejumlah uang di mesin anjungan tunai (ATM). Saat korban memasukkan ATM-nya miliknya tiba-tiba tidak bisa keluar atau terganjal.

"Pelaku yang sedang mengantri di belakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban. Sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar atm miliknya sudah ditukar sama pelaku," ujarnya.

Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan.

Proses penangkapan pelaku pengganjal ATM di Indomaret. (Foto: PMJ News).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan di saat keributan tersebut anggotanya yang sudah melakukan pengintaian kemudian masuk ke dalam dan mengamankan pelaku.

Menurutnya, anggotanya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang di antaranya berinisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang menunggu di mobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar

"Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya dikenakan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT