test

News

Kamis, 6 Agustus 2020 13:30 WIB

Lengkapi Berkas Penyidikan, KPK Periksa 6 Saksi Kasus Nurhadi

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pemeriksaan enam saksi untuk merampungkan berkas penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Ia disangkakan atas dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Keenam saksi tersebut di antaranya Maskan Prabowo (pegawai BUMN), Iwan Restiawan (swasta), Didi Sanadi (swasta), serta tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Krosbin Lumban Gaol, Salwan Firdaus, dan Achmad Soberi.

"Keenamnya akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Net)

Kendati begitu, Ali mengaku belum mengetahui keterangan yang akan digali oleh penyidik dari keenam saksi ini. Belakangan, KPK diketahui tengah menelusuri aliran dana yang diterima Nurhadi dari beberapa pihak.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Pada kasus ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka di antaranya mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.(Hdi)

BERITA TERKAIT