test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 10:48 WIB

Hari Ini, Sidang Dakwaan Nurhadi dan Menantunya Digelar Virtual

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akan menjalani sidang dakwaan terkait kasus-kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang akan digelar virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyebut sidang Nurhadi dan menantunya ini akan digelar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan agenda, kedua terdakwa dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari rutan.

"(Sidang dakwaan Nurhadi dan Rezky Herbiyono) rencana pukul 10.00 WIB," kata Wawan, kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Sebagai infromasi, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Menurut sumber yang mengetahui perkara ini, Nurhadi dan Rezky menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai keperluan. Mulai dari membeli tas dan jam tangan mewah, mobil, hingga renovasi rumah. Namun, seluruh pembelian itu sudah ditelisik KPK.(Hdi)

BERITA TERKAIT