test

Hukrim

Senin, 31 Januari 2022 10:50 WIB

Hari Ini, Azis Syamsuddin Jalani Sidang Pledoi di PN Tipikor

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang pledoi atau pembelaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/1/2022). Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Agenda hari ini pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya," demikian dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara terhadap Azis.

"Terdakwa Azis Syamsuddin terbukti secara sah melakukan tidak pidana korupsi," ujar jaksa penuntut umum, Senin (24/1/2022).

Selain itu, jaksa KPK juga memberikan tambahan hukuman kepada Azis. Hak politik politisi Partai Golkar ini juga dicabut selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.

Sebagai informasi, Azis menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar untuk mengurus penanganan perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Atas perbuatannya tersebut Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT