test

Hukrim

Senin, 16 November 2020 20:21 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya Terkait Kasus Pengurusan Fatwa MA

Editor: Hadi Ismanto

Andi Irfan Jaya didakwa pemufakatan jahat dengan Pinangki dalam kasus pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ - Sidang lanjutan kasus perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Dalam sidang ini, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Andi Irfan Jaya. Hakim menmutuskan perkara mantan kader Partai NasDem itu berlanjut pada tahap pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto di ruang sidang.

Pada kesempatan yang sama, majelis hakim menyatakan dakwaan yang disusun oleh JPU terhadap Andi Irfan telah memenuhi syarat formil. Tak hanya itu, surat dakwaan juga telah disusun secara cemat dan lengkap.

"Ternyata memenuhi syarat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap dengan mencantumkan nama, alamat, tanda tangan terdakwa diberi tanggal 16 September dan ditanda tangani jaksa penuntut umum Eriyanto," jelasnya.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak nota eksepsi yang diajukan oleh Andi Irfan Jaya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

JPU berpendapat, surat dakwaan terhadap Andi Irfan Jaya telah disusun secara cermat, lengkap, dan jelas. Hal tersebut telah merujuk pada berkas penyidikan yang sesuai dengan alat bukti yang diatur dalam KUHAP.(Hdi)

BERITA TERKAIT