test

Hukrim

Selasa, 30 November 2021 12:35 WIB

Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, KPK: Kami Hormati dan Pelajari

Editor: Hadi Ismanto

Sidang kasus korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdulah. (Foto: PMJ News/YouTube KPK).

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Selain hukuman pidana, terpidana Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,18 miliar dan SGD350 ribu. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Nurdin akan disita dan dilelang.

Langkah ini untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nurdin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.

Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bakal mempelajari vonis terhadap Nurdin Abdullah. Dia dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

"Tentu kami hormati putusan majelis hakim dimaksud. Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Menurut Ali, tim jaksa penuntut umum pada KPK masih membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajarinya. Setelah itu, pihaknya akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," tuturnya.

BERITA TERKAIT