Jumat, 7 Agustus 2020 17:16 WIB
Istana Minta Masyarakat Tak Resah Soal Inpres Protokol Kesehatan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta masyarakat tak perlu resah akan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat," ungkap Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).
"Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," sambungnya.
Menurut dia, penerbitan inpres ini untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah terkait sosialisasi protokol kesehatan. Penyusunannya pun disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.
"Melalui Inpres ini diharapkan masyarakat, para pelaku usaha dan pihak pengelola fasilitas umum dapat lebih tertib dan disiplin dalam menjalankan protokoler kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan instruksi presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut juga diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi akan diberikan kepada pelanggar baik perorangan, pelaku usaha, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.(Hdi)