test

News

Jumat, 28 Agustus 2020 17:10 WIB

Pengadilan Agama Jakbar Terima Kenaikan Gugatan Cerai, Ada Apa?

Editor: Ferro Maulana

Kasus Perceraian. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat menerima kenaikan gugatan cerai ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Pemprov DKI. Hal tersebut diketahui, usai PSBB dilonggarkan dan new normal diberlakukan.

Tercatat, sepanjang Januari 2020 sampai Agustus 2020, sedikitnya 2.452 kasus perceraian yang masuk ke PA Jakbar. Sementara, sebanyak 515 gugatan cerai masuk pada Bulan Juni atau saat new normal berlaku.

Ketua PA Jakbar Mohamad Yamin mengungkapkan jumlah pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Jakbar mencapai 515 kasus. Selanjutnya, menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus. Serta Agustus menjadi 287 kasus.

Pengadilan Agama Jakarta Barat. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Bahkan, pihaknya merinci kasus perceraian mengalami lonjakan pada Juni 2020. Yamin mengungkapkan jumlah pasangan suami-istri yang mengajukan ke PA Jakbar mencapai 515 kasus.

Menurut Yamin, hal itu merupakan imbas dari pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus. Berikutnya, Agustus menjadi 287 kasus.

"Bila dilihat perkara yang masuk pada Januari 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus. Maka pada disimpulkan terjadi lonjakan pada Juni," tuturnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

"Ketika diterapkan PSBB, kita lock perkara ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah ketika New Normal kita menerima kembali sehingga tren terima cenderung lebih banyak," sambungnya.

Masih dari keterangannya, sebagian besar perceraian di wilayah Jakbar disebabkan ketidakmampuan laki-laki mencukupi kebutuhan atau ekonomi keluarga.

"Dominan ekonominya dari faktor tanggung jawab suami sehingga kebanyakan inisiasi perceraian itu dari istri," tutupnya.(Fer)

BERITA TERKAIT