test

News

Rabu, 9 September 2020 20:31 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Penipu Bank Bermodus Pindahkan Deposito

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan bank (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya membekuk sindikat penipu dengan modus meminta pihak bank untuk memindahkan deposito perusahaan ke rekening yang telah mereka. Tak tanggung-tanggung, empat tersangka ini meraup uang hingga Rp1,58 miliar.

"Para tersangka ini melakukan aksi penipuannya melalui telepon seluler," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).

Sebelum menghubungi pihak bank, kata Yusri, komplotan itu terlebih dulu melakukan riset mengenai suatu perusahaan melalui internet. Mereka mengumpulkan data-data perusahaan, mulai dari struktur kepemimpinan hingga laporan keuangan.

Menurut Yusri, tersangka juga membekali dokumen surat palsu dengan kop dan stempel perusahaan, serta berkas pengajuan pemindahan rekening atas nama perusahan yang mereka jadikan target. Selanjutnya, tersangka berinisial A menelepon dan meyakinkan kepala cabang bank.

"Pihak bank selama syarat pemindahan depositonya resmi dan lengkap, akan diikuti. Dia bisa menyiapkan semuanya itu," ucapnya.

Akibat aksi penipuan komplotan ini, dua perusahaan dengan inisial PT CWI dan PT TI mengalami kerugian hingga Rp 1,58 miliar. Dari keterangan para pelaku, lanjut Yusri, komplotan itu tak mengenal perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu, dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 tentang TPPU. Mereka terancam hukuman penjara 6 atau 15 tahun penjara.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT