test

News

Jumat, 2 Oktober 2020 14:42 WIB

Pemprov DKI Jakarta Lelang Jabatan Sekda dan Dua Deputi Gubernur

Editor: Hadi Ismanto

Pemprov DKI Jakarta membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekda DKI dan Dua Deputi Gubernur. (Foto: Ilustrasi/PMJ News)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk mengisi beberapa posisi strategis yang kosong. Salah satunya jabatan tersebut yakni posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain Sekda, lelang jabatan juga dibuka untuk posisi Deputi Gubernur DKI. Di antaranya Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, serta Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi.

Pengumuman lelang jabatan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5 Tahun 2020, tentang seleksi terbuka Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan Deputi Gubernur DKI Jakarta tahun 2020. Surat ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Tahun 2020, Suharti.

"Bersama ini diberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi terbuka," demikian bunyi kutipan surat tersebut yang dikutip pada Jumat (2/10/2020).

Untuk periode pendaftaran lelang ini dibuka dari 1 Oktober sampai 15 Oktober 2020, seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 2 Oktober sampai 17 Oktober 2020. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2 Oktober 2020.

Setelah itu, akan dilakukan tes tertulis dan penulisan makalah pada 22 Oktober sampai 23 Oktober 2020. Asesmen kompetensi pada 2 November sampai 10 November 2020, tes kesehatan pada 5 November - 6 November 2020.

Sementara hasil pengumuman tes kompetensi dan kesehatan diumumkan pada 13 November, wawancara 16 November sampai 20 November dan pengumuman akhir pada 23 November 2020.

Adapun persyaratan umum, lima paling atas yang disebutkan yakni berstatus PNS, memiliki jenjang pangkat serendah-rendahnya satu tingkat di bawah persyaratan pangkat dalam jabatan, yaitu Pembina Utama Muda (IV/c).

Persyaratan umum lainnya memiliki usia maksimal 58 tahun, sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya dua kali dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda, kecuali pejabat fungsional yang terkait. Terakhir memiliki pendidikan S1, D-IV atau sederajat.(Hdi)

BERITA TERKAIT