test

Kesehatan

Rabu, 23 September 2020 12:33 WIB

Perhatian! Pemprov DKI Jakarta Butuh Nakes, Gaji Rp15 Juta/Sebulan

Editor: Etty Kadriwaty

Tenaga medis berjuang menangani pasien Covid-19 (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19. Lowongan pekerjaan ini dibuka pada Selasa (22/9/2020) lalu sampai Sabtu (26/9/2020) nanti.

Akhir Agustus lalu Pemprov DKI juga merekrut sebanyak 1.174 tenaga kesehatan profesional. Penambahan tenaga kesehatan ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menangani pandemi Covid-19 di Jakarta.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati.

"Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," demikian isi surat pengumunan tersebut.

Sejumlah tenaga Kesehatan yang dibutuhkan antara lain, dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi dan dokter umum.

Untuk tenaga penunjang Kesehatan, yaitu perawat, perawat IPCN (Infection Prevention Control Nurse), pranata laboratorium dan radiographer.

Para tenaga kesehatan ini  nantinya akan ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit khusus daerah, Puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk besaran upah tenaga kesehatan, dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta/bulan. Tunjangan tersebut merupakan batas tertinggi dan tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.

Masa kontrak tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta berlaku sejak Oktober sampai Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan mulai 22-26 September 2020.

Selain menambah tenaga kesehatan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di 67 RS rujukan Covid-19.(Ety-02)

BERITA TERKAIT