test

Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020 17:49 WIB

Dear Warga DKI, Menolak Rapid-Swab Tes dan Divaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta

Editor: Ferro Maulana

Kegiatan Rapid Test yang berlangsung di Aula Promoter Polres Pelabuhan. (Foto: PMJ News).

PMJ - Rancangan Peraturan Daerah tentang penanggulangan Covid-19 yang digodok Pemprov DKI Jakarta bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah resmi disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Senin (19/10/2020).

Dalam aturan tersebut terdapat denda Rp5 juta kepada warga yang menolak melakukan tes usap (swab test) dan tes cepat (rapid test) juga vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19.

Perda itu juga memuat aturan baru bagi warga yang menolak melakukan vaksin Covid-19. Mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp5 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," demikian bunyi Pasal 30.

Diberitakan sebelumnya, Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun lantaran DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19. Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua Peraturan Gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.(Fer)

BERITA TERKAIT