test

Fokus

Minggu, 13 September 2020 13:00 WIB

Tarik Ulur Penerapan PSBB Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta (Foto: Ilustrasi/PMJ News/Hdi)

PMJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota. Rencananya, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) mendatang.

"Kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2020) malam.

Anies mengatakan, keputusan diambil berdasarkan tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Di antaranya tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Dok Net)

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," tuturnya.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai pada Sabtu (12/9/2020) sebanyak 12.174 orang.

Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 53.761 kasus, sementara 40.184 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.404 orang meninggal dunia.

Pembatasan aktivitas masyarakat

Dengan kembali diterapkannya PSBB seperti di awal masa pandemi, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga dan bidang usaha.

Sejumlah aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang selama PSBB total di Jakarta, antara lain:

1. Beribadah berjamaah hanya diperuntukan bagi  lingkungan sekitar.

2. Tempat wisata dan hiburan ditutup sementara.

3. Sekolah belum diperbolehkan buka.

4. Perkantoran yang diizinkan buka hanya 11 sektor esensial, lainnya disarankan untuk bekerja dari rumah.

5. Usaha kuliner diperbolehkan tetap buka, tapi hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang atau diantar.

6. Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda, tak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.

7. Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasionalnya.

8. Aturan ganjil genap kedaraan bermotor untuk sementara ditiadakan.

Pro kontra penerapan PSBB Jakarta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (Foto: PMJ News/Setpres)

Beda pendapat soal sistem kerja perkantoran ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto.

Airlangga ingin agar perkantoran menerapkan jam kerja fleksibel. Artinya, ada yang sebagian tetap bekerja di kantor pada jam tertentu, ada yang sebagian lagi bekerja dari rumah pada jam tertentu.

“Perkembangan di DKI minggu depan kembali PSBB. Namun kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui flexible working hours sekitar 50% di rumah, dan 50% di kantor,” kata Airlangga usai Rakornas Kadin, Kamis (10/9) kemarin.

Bahkan, Airlangga menegaskan bahwa pegawai di kantor pemerintah tetap menggunakan sistem kerja sesuai peraturan Menpan RB.

“Untuk pekerja di kantor pemerintah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian PAN-RB sehingga pemerintah mengatur antara work from home dan work from office,” tuturnya

Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membahas perbedaan pendapat masalah sistem kerja perkantoran. Ia dikabarkan telah menghadap Airlangga Hartarto pada Sabtu (12/9/2020).

Kepastian PSBB Jakarta Segera Diumumkan

Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo (Foto: Dok Net)

Pemprov DKI Jakarta dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan mengumumkan kepastian soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Rencananya, pemberitahuan itu disampaikan pada Minggu (13/9/2020) pukul 13.00 WIB.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyebut sampai saat ini rencana PSBB di DKI Jakarta masih terus dibahas oleh Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Menurut dia, keputusan final baru akan segera dijelaskan.

"Untuk PSBB yang sudah diumumkan Gubernur DKI, secara resmi besok (hari ini) akan disampaikan kepada media sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Doni saat konferensi pers daring, Sabtu (12/9/2020) kemarin.(Hdi)

BERITA TERKAIT