test

News

Rabu, 28 Oktober 2020 19:41 WIB

KPK Sambut Baik Perpres Terkait Supervisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Perpres yang baru ini diatur kewenangan KPK dalam men-supervisi penegakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Polri dan Kejagung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Apalagi UU Nomor 19/2019 memberikan tugas pokok kepada KPK melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalm pemberantasan korupsi.

"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," ungkap Ali dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyambut baik terbitnya Pepres No 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Nawawi, pihak lembaga antirasuah memang sudah menanti beleid ini sejak terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan dari UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

"Akhirnya setelah setahun terlewati, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan," tukas Nawawi.(Hdi)

BERITA TERKAIT