test

Hukrim

Senin, 16 November 2020 19:02 WIB

Tujuh Pelaku Pencurian Sepeda Dibekuk Polisi, Waspadai Motifnya

Editor: Hadi Ismanto

Tujuh pelaku pencurian sepeda di wilayah Jakarta dan sekitarnya berhasil dibekuk jajaran Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fjr).

PMJ - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membekuk tujuh orang pelaku pencurian sepeda. Mereka kerap beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebelum menjalankan aksinya para pelaku melakukan pemantauan rumah yang minim pengawasan.

"Para tersangka masuk dan kemudian memantau perumahan yang minim akan pengawasan, setelah dilihat kosong para tersangka ini memanjat pagar belakang perumahan," ungkap Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencurian sepeda yang kerap terjadi di wilayah jakarta dan sekitarnya. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Selanjutnya satu tersangka masuk ke perumahan dan tersangka lainnya menunggu diatas pagar dan di samping luar pagar untuk menerima sepeda hasil curian," sambungnya.

Setelah mendapatkan hasil, kata Yusri, sepeda curian kemudian dijual oleh para tersangka ke penadahnya. "Setelah berhasil di curi, para tersangka ini menjual hasil curian sepeda itu ke penadah," ucap Yusri.

Adapun tujuh orang tersangka itu, lanjut Yusri, di antaranya berinisial ETB, RH, YI, AS, E, T, M. Dari tangan para pelaku, tim mengamankan puluhan sepeda berbagai jenis dan merek.

"Total yang berhasil kita amankan sebanyak 34 sepeda curian," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT