Jumat, 28 Februari 2020 10:50 WIB
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Spesialis Sepeda Gunung di Depok
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Kawanan pencuri spesialis sepeda gunung berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap SN (26) dan RGP (21).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Adriansyah menyampaikan bahwa para pelaku menjalankan aksinya sudah sejak Oktober 2019 lalu. Dalam setiap pekan, mereka biasanya dapat satu sepeda seharga puluhan juta.
"Para pelaku mengambil sepeda yang diparkir pemiliknya di depan rumah. Dugaan sementara mereka telah mencuri sekitar 20 hingga 30 unit sepeda. Sedangkan barang bukti yang kami amankan delapan unit sepeda," ungkap Azis saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).
Sementara untuk memasarkan sepeda hasil curiannya, kata Azis, para pelaku menggunakan media sosial atau forum jual beli online. Para pembelinya juga bisa melakukan transaksi cash on delivery (COD).
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka menjual sepeda curiannya melalui media sosial. Kemudian pelaku menggunakan sistem COD atau bertemu langsung untuk pembayarannya," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. "Adapun ancaman hukumannya paling rendah lima tahun kurungan penjara," tukasnya.(Hdi)