Kamis, 3 September 2020 18:21 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Sepeda di Tangsel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Polres Tangerang Selatan meringkus kompoltan pelaku pencurian sepeda yang kerap beroperasi di kawasan Bintaro. Ketiga pelaku tersebut berinisial SA (32), ES (36), dan TS (29), sedangkan satu pelaku lainnya, R masih dalam pengejaran.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya saat dini hari. Mereka mencari target sepeda yang diparkir di garasi rumah dengan memanfaatkan kelengahan sekuriti.
"Ketiganya melakukan pencurian pada waktu Subuh. Awalnya mengitari beberapa klaster, melihat kelengahan satpam, terus melompat tembok masuk ke klaster," ungkap AKBP Iman Setiawan saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Kamis (3/9/2020).
Menurut Imam, ketiga pelaku ini diketahui berhasil mendapatkan 17 unit sepeda. Hasil curiannya dijual dengan harga murah di pasar khusus sepeda di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebanyak 17 unit sepeda dari berbagai merek berhasil dicuri. Polisi mengamankan 8 unit sepeda, dan sisanya masih dalam pencarian. (Pelaku) menjual lebih murah dari harga (sepeda) yang sebenarnya," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 5 tahun.(Hdi)