logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Minggu, 6 Januari 2019 21:07 WIB

Sempat Buron, Polres Tangkot Tangkap Pelaku KDRT dengan Penganiyaan Berat

Editor: Redaksi

Pelaku yang melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)
Pelaku yang melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri ditangkap polisi. (Foto: PMJ News)
PMJ – Polres Metro Tangerang Kota beserta jajaran mampu mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang direncanakan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi pun menangkap pelaku ‘N’ yang berprofesi sebagai pedagang. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersangka ‘N’. Selain ‘N’, juga diamankan barang bukti. Antara lain satu lembar visum et repertum, satu buah pisau dapur terbuat dari besi stenlis, dan satu buah botol bekas air mineral yang digunakan untuk menyimpan air accu. Kombes Argo menjelaskan, bahwa pada saat korban ‘AN’ berada dalam warung padang miliknya yang berada di depan LP Pemuda Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, ketika sedang berjualan tiba-tiba datang pelaku ‘N’ yang merupakan suami korban yang sebelumnya telah berjanji kepada korban akan membawa surat pernyataan cerai. [caption id="attachment_7047" align="alignnone" width="779"]Korban yang dianiaya oleh pelaku KDRT. Korban yang dianiaya oleh pelaku KDRT.[/caption] Namun saat korban menagih surat pernyataan tersebut, pelaku justru marah, dan mengeluarkan sebilah pisau dapur yang dibungkus kain slampe dari dalam kantong saku celana bagian depan sebelah kanan, menggunakan tangan kanannya yang sudah dipersiapkan oleh tersangka sebelumnya. “Setelah itu pelaku langsung menusuk korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan sebilah pisau dan mengenai lengan kanan, pundak kanan dan punggung bagian kanan tubuh korban. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung kabur melarikan diri, selanjutnya korban langsung dibawa oleh saksi ke Rumah Sakit Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan,” urai Kombes Argo panjang lebar menceritakan kronologis kejadiannya, di Jakarta, Minggu (06/01/2019). Masih dari keterangan Kombes Argo, kemudian atas kejadian percobaan pembunuhan tersebut tim Resmob Polsek Tangerang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono, SH, melakukan penyelidikan serta pengejaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku hingga akhirnya ada informasi bahwa pelaku berada di daerah Cipinang Jakarta Timur pada hari Jumat (04/01/2019) lalu. “Tim Resmob Polsek Tangerang berhasil menangkap pelaku ‘N’ di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamatkan di Jl. Cipinang Jaya Raya Kodya Jakarta Timur dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melakukan percobaan bunuh diri dengan cara meminum air accu yang sudah disiapkan sebelumnya. Namun kejadian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, namun pada saat itu pelaku malah menyiramkan air accu tersebut kepada petugas yang sedang melakukan penangkapan  terhadap pelaku,” paparnya lagi menambahkan. Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 53 KUHP Subsidair Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang KDRT. (FER).

BERITA TERKAIT